Hendi Himbau Masyarakat Maksimalkan Aplikasi E-Filing Untuk Laporkan SPT Pajak


Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, berharap masyarakat tetap aktif menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak 2020.

Meski dirinya tak menampik bahwa Indonesia, khususnya di Kota Semarang, masih dalam pemulihan ekonomi masa pandemi, namun dia mengingatkan bahwa pelaporan pajak tetap menjadi kewajiban warga negara.

Apalagi juga menurut Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu, pajak merupakan salah satu sumber pembangunan, yang juga dimanfaatkan guna penanganan Covid-19.

Untuk itu dalam rangka Pekan Kepatuhan SPT, Hendi pun memberikan contoh, dengan secara pribadi melakukan pelaporan SPT tahun 2020 melalui aplikasi E-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Bertempat di Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Hendi resmi melakukan pelaporan SPT tahun 2020 pada Jumat, 15 Januari 2020.

Tak sendiri, bersama Hendi, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita dan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin juga turut serta menyampaikan laporan SPT masing - masing.

"Alhamdulillah Saya, Bu Wakil dan Pak Sekda sudah melaporkan tepat waktu. Kami sudah melaporkan pajak kita secara rutin dengan model e-filing," tutur Hendi.

"Jadi seluruh warga Kota Semarang pun sama, bisa melaporkan dari mana saja lewat aplikasi e-filing yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak," imbuhnya. 

Secara khusus, dengan adanya aplikasi E-Filing saat ini, Hendi menekankan jika pelaporan pajak bisa dilakukan dimanapun, sehingga mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

Untuk itu Hendi mengajak warga kota Semarang untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dikembangkan Dirjen Pajak agar bisa melaporkan SPT secara online dan di manapun berada tanpa harus ke kantor pajak. 

Terlebih pada masa pandemi saat ini, Hendi menghimbau masyarakat dapat secara maksimal memanfaatkan aplikasi E-Filling dalam pelaporan pajak, untuk dapat mendukung upaya penangan Covid-19 dengan menghindari kerumuman, serta mengurangi mobilitas.

Pasalnya dengan menggunakan aplikasi E-Filing, masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan dengan datang ke kantor pajak.

Masyarakat cukup melakukan pelaporan secara daring pada situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) adalah sampai dengan 31 Maret 2021, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan sampai dengan 30 April 2021.

0 Komentar